Informasi Lengkap Layanan Keimigrasian
Temukan panduan detail mengenai persyaratan, prosedur, dan informasi penting lainnya untuk setiap layanan keimigrasian yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
1. Layanan Paspor Republik Indonesia (WNI)
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri. Kantor Imigrasi Sanggau berkomitmen untuk menyediakan proses penerbitan dan penggantian paspor yang efisien, transparan, dan sesuai standar internasional.
1.1. Permohonan Paspor Biasa (Baru atau Penggantian)
Layanan ini mencakup pembuatan paspor baru untuk pertama kali atau penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis, halaman penuh, atau rusak minor yang tidak memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis. Pilih salah satu dokumen yang mencantumkan nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir. Penting untuk membawa dokumen asli sebagai bukti.
- Paspor lama (jika permohonan penggantian paspor).
- Bagi WNI yang sebelumnya memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas, wajib melampirkan Surat Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Indonesia.
Prosedur Aplikasi:
- Pendaftaran via Aplikasi M-Paspor: Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store. Lakukan registrasi akun, isi data diri lengkap, unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital, dan pilih jenis paspor serta Kantor Imigrasi Sanggau sebagai lokasi pengajuan. Pilih tanggal dan jam kedatangan Anda.
- Pembayaran Biaya Paspor: Setelah pendaftaran online selesai, Anda akan mendapatkan kode pembayaran (kode billing). Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, minimarket (Indomaret/Alfamart), atau platform pembayaran online yang bekerja sama. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
- Kunjungan ke Kantor Imigrasi Sanggau: Datanglah ke Kantor Imigrasi Sanggau sesuai jadwal yang telah Anda pilih. Bawa seluruh dokumen persyaratan (asli dan fotokopi yang telah disiapkan pada kertas A4).
- Verifikasi Dokumen dan Wawancara: Petugas Imigrasi akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen Anda. Selanjutnya, Anda akan menjalani sesi wawancara singkat untuk mengkonfirmasi data dan tujuan pembuatan paspor.
- Pengambilan Data Biometrik: Setelah wawancara, Anda akan diarahkan untuk sesi pengambilan foto paspor dan perekaman sidik jari serta iris mata. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi dan sesuai ketentuan foto paspor.
- Proses Penerbitan: Data Anda akan diproses dan paspor akan masuk dalam antrean pencetakan. Anda akan mendapatkan estimasi tanggal pengambilan paspor.
- Pengambilan Paspor: Paspor yang sudah jadi dapat diambil sesuai tanggal yang diinformasikan, biasanya dalam 3 hingga 4 hari kerja setelah sesi wawancara dan biometrik. Anda akan menerima notifikasi melalui aplikasi M-Paspor.
Perkiraan Waktu Penyelesaian: Umumnya **3-4 hari kerja** setelah semua prosedur (wawancara, biometrik, pembayaran) selesai.
1.2. Pergantian Paspor Hilang atau Rusak Berat
Prosedur ini memerlukan penanganan khusus karena melibatkan investigasi mendalam untuk memastikan penyebab kehilangan atau kerusakan paspor. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
- Bagi paspor hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
- Bagi paspor rusak berat: Fisik paspor yang rusak (jika masih ada dan dapat diidentifikasi).
- Surat Pernyataan Bermaterai mengenai kronologi kejadian hilangnya atau rusaknya paspor secara rinci.
- Dokumen pendukung identitas lainnya seperti Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (asli).
Prosedur Aplikasi:
- Lapor ke Kepolisian (untuk hilang): Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan.
- Datang Langsung ke Kantor Imigrasi: Anda wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi Sanggau. Pendaftaran melalui M-Paspor tidak berlaku untuk kasus hilang/rusak berat. Sampaikan keperluan Anda kepada petugas.
- Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Petugas Imigrasi akan melakukan wawancara mendalam dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengetahui kronologi dan penyebab kehilangan/kerusakan. Proses ini bisa memakan waktu yang lebih lama.
- Keputusan dan Sanksi (Jika Ada): Berdasarkan hasil BAP, akan ditentukan apakah ada indikasi kelalaian dari pemohon. Jika terbukti ada kelalaian, pemohon akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran Denda (Jika Dikenakan) dan Biaya Paspor: Setelah keputusan BAP keluar, lakukan pembayaran denda (jika ada) dan biaya penerbitan paspor baru.
- Pengambilan Data Biometrik dan Penerbitan: Setelah semua proses investigasi dan pembayaran selesai, Anda akan melakukan pengambilan data biometrik (jika diperlukan) dan paspor baru akan diterbitkan.
Perkiraan Waktu Penyelesaian: Proses ini membutuhkan waktu lebih lama, bervariasi antara **7-14 hari kerja** atau lebih, tergantung kompleksitas kasus dan hasil investigasi BAP.
1.3. Layanan Percepatan Paspor (Sehari Jadi)
Layanan ini disediakan bagi WNI yang memiliki kebutuhan mendesak dan tidak dapat menunggu proses normal, seperti untuk kepentingan pengobatan, tugas dinas mendadak, atau menghadiri acara penting karena anggota keluarga inti meninggal dunia. Layanan ini tunduk pada ketersediaan kuota harian dan persetujuan dari petugas.
Persyaratan Tambahan:
- Dokumen persyaratan paspor baru/penggantian yang lengkap (sesuai jenis permohonan).
- Surat Keterangan Urgensi/Mendesak yang relevan dan asli (contoh: surat keterangan dokter dari rumah sakit, surat perintah tugas dari instansi/perusahaan, akta kematian anggota keluarga inti beserta bukti hubungan keluarga).
Prosedur Aplikasi:
- Datang Langsung ke Kantor: Kunjungi Kantor Imigrasi Sanggau pada pagi hari (disarankan sebelum jam 10.00 WIB) tanpa melalui pendaftaran antrean online M-Paspor.
- Sampaikan Urgensi: Jelaskan kebutuhan mendesak Anda kepada petugas di loket informasi atau front office.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi dokumen persyaratan dan dokumen pendukung urgensi Anda.
- Proses Langsung: Jika disetujui, Anda akan langsung menjalani proses wawancara, pengambilan biometrik, dan pembayaran biaya paspor normal ditambah biaya layanan percepatan.
- Pengambilan Paspor: Paspor akan diterbitkan pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya, tergantung pada jam penyelesaian seluruh proses.
Perkiraan Waktu Penyelesaian: Paspor dapat selesai dalam **1 hari kerja** (jika proses dimulai pagi hari dan semua persyaratan serta kondisi darurat memenuhi kriteria) atau maksimal 2 hari kerja.
2. Layanan Visa dan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)
Kantor Imigrasi Sanggau juga memproses berbagai jenis visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing yang berencana masuk dan tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Sanggau. Tujuan layanan ini adalah untuk memfasilitasi WNA sesuai dengan regulasi keimigrasian Indonesia dan mengawasi keberadaan mereka.
2.1. Visa Kunjungan (B-211A)
Visa ini diberikan kepada WNA yang berniat memasuki wilayah Indonesia untuk tujuan tidak bekerja, seperti wisata, kunjungan keluarga/sosial, atau bisnis non-pekerjaan.
Tujuan Penggunaan Umum:
- Wisata dan liburan.
- Kunjungan keluarga atau teman.
- Kegiatan bisnis tanpa maksud bekerja (misalnya rapat, negosiasi, pembelian barang).
- Transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.
- Partisipasi dalam seminar, pelatihan singkat, atau kursus non-gelar.
Persyaratan Umum:
- Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk visa 60 hari) atau 12 bulan (untuk visa multi-entry).
- Tiket pulang atau tiket terusan ke negara lain.
- Bukti finansial yang cukup untuk menopang hidup selama di Indonesia (misalnya rekening koran 3 bulan terakhir).
- Surat undangan/sponsor dari individu atau perusahaan di Indonesia (jika ada).
- Foto berwarna terbaru sesuai standar.
Lama Tinggal: Umumnya diberikan untuk **60 hari**, dan dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi Sanggau sebanyak 2 kali (masing-masing 30 hari), sehingga total dapat tinggal hingga 180 hari.
2.2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
VITAS adalah visa yang diberikan kepada WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas dengan tujuan spesifik (misalnya bekerja, investasi, studi, atau penyatuan keluarga). Setelah tiba di Indonesia dengan VITAS, WNA harus segera mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi terdekat.
Jenis-jenis VITAS Utama:
- VITAS Kerja: Untuk WNA yang akan bekerja di Indonesia. Memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- VITAS Investasi: Untuk WNA yang akan berinvestasi di Indonesia. Membutuhkan dokumen perizinan usaha dan bukti investasi yang relevan.
- VITAS Pendidikan/Pelajar: Untuk WNA yang akan menempuh pendidikan formal di institusi yang diakui di Indonesia. Memerlukan surat penerimaan dari institusi pendidikan dan surat rekomendasi dari kementerian terkait.
- VITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang menikah dengan WNI, atau untuk anak dari WNA pemegang ITAS/ITAP, atau WNA yang mengikuti orang tuanya pemegang ITAS/ITAP. Memerlukan akta pernikahan/kelahiran dan dokumen hubungan keluarga lainnya.
- VITAS Rohaniawan: Untuk kegiatan keagamaan non-komersial.
Persyaratan Umum (Tambahan sesuai tujuan, diajukan oleh penjamin):
- Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan.
- Surat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi (TELEX VISA) yang telah diterbitkan.
- Surat sponsor/penjamin dari individu atau perusahaan/institusi di Indonesia.
- Bukti finansial penjamin atau pribadi yang cukup.
- Dokumen lain yang spesifik sesuai jenis VITAS (contoh: RPTKA, akta nikah, surat penerimaan sekolah, dll.).
Lama Tinggal: VITAS diberikan untuk masa berlaku bervariasi, umumnya 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung tujuan dan persetujuan. Setelah masuk Indonesia, WNA harus segera alih status ke ITAS.
2.3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
ITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA yang telah masuk Indonesia dengan VITAS atau yang mengajukan alih status izin tinggal di dalam negeri. ITAS merupakan legalitas bagi WNA untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan tujuan yang telah disetujui, dan harus diperpanjang jika masa tinggal melebihi batas waktu yang diberikan.
Jenis-jenis ITAS:
- ITAS Pekerja: Untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
- ITAS Investor: Untuk WNA yang menanamkan modal.
- ITAS Pelajar/Mahasiswa: Untuk WNA yang belajar.
- ITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang mengikuti keluarga (suami/istri/anak WNI atau pemegang ITAS/ITAP).
- ITAS Lansia: Untuk WNA yang telah berusia lanjut dan ingin tinggal di Indonesia tanpa bekerja.
Prosedur Aplikasi:
- Pengajuan ITAS: Bagi pemegang VITAS, pengajuan ITAS dilakukan segera setelah tiba di Indonesia. Untuk perpanjangan, permohonan diajukan sebelum masa berlaku ITAS berakhir.
- Verifikasi Dokumen: Penjamin atau WNA datang ke Kantor Imigrasi Sanggau dengan membawa dokumen persyaratan lengkap (asli dan fotokopi).
- Pengambilan Data Biometrik: Pengambilan foto dan perekaman sidik jari jika diperlukan atau jika ada perubahan data.
- Wawancara: Konfirmasi data dan tujuan tinggal WNA.
- Penerbitan/Perpanjangan: ITAS akan diterbitkan atau diperpanjang setelah seluruh proses selesai dan pembayaran biaya dilakukan.
Lama Tinggal: Sesuai dengan masa berlaku VITAS atau persetujuan perpanjangan (mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dapat diperpanjang berulang kali sesuai ketentuan).
2.4. Izin Tinggal Tetap (ITAP)
ITAP adalah izin tinggal yang paling permanen bagi WNA di Indonesia. Diberikan kepada WNA tertentu yang memenuhi syarat ketat, menunjukkan komitmen jangka panjang, dan telah tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama dengan ITAS.
Pihak yang dapat mengajukan ITAP:
- WNA bekas Warga Negara Indonesia.
- WNA yang menikah secara sah dengan WNI (setelah 2 tahun pernikahan dan memiliki ITAS).
- Anak dari perkawinan campuran yang memilih kewarganegaraan asing.
- WNA investor atau pekerja profesional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan (setelah tinggal dengan ITAS selama minimal 3 tahun berturut-turut).
- WNA lanjut usia (lansia) yang ingin tinggal di Indonesia.
Prosedur Aplikasi:
Prosedur pengajuan ITAP sangat kompleks, melibatkan verifikasi mendalam oleh petugas dan persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Biasanya melalui proses alih status dari ITAS.
Lama Tinggal: ITAP diberikan untuk **5 tahun** dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama, selama kondisi yang mendasari pemberian ITAP masih terpenuhi dan tidak ada pelanggaran.
3. Layanan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Sanggau juga memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah hukumnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memastikan setiap WNI dan WNA mematuhi peraturan yang berlaku.
3.1. Bentuk Pengawasan Imigrasi
Pengawasan dilakukan secara proaktif (rutin) maupun reaktif (berdasarkan laporan/informasi), melibatkan berbagai metode untuk memastikan kepatuhan hukum keimigrasian:
- Pengawasan Rutin dan Patroli: Melakukan patroli dan inspeksi di lokasi-lokasi strategis yang sering dikunjungi atau menjadi tempat tinggal WNA (contoh: perkebunan, pertambangan, perhotelan, tempat wisata, perbatasan).
- Pengawasan Insidentil: Dilakukan berdasarkan informasi, laporan masyarakat, atau hasil intelijen tentang dugaan pelanggaran keimigrasian.
- Operasi Gabungan: Berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Pemerintah Daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan terpadu dan menyeluruh.
- Pemeriksaan Dokumen: Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan (paspor) serta dokumen keimigrasian (visa, izin tinggal) WNA dan WNI.
3.2. Jenis Pelanggaran Keimigrasian
Beberapa jenis pelanggaran yang sering terdeteksi dan menjadi fokus pengawasan kami meliputi:
- Overstay: Tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan tanpa melakukan perpanjangan.
- Penyalahgunaan Izin Tinggal: Menggunakan visa atau izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya (contoh: menggunakan visa kunjungan untuk bekerja).
- Tidak Melapor Keberadaan: WNA yang tidak melaporkan keberadaan atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.
- Dokumen Palsu: Penggunaan atau kepemilikan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang palsu atau tidak sah.
- Melakukan Tindak Pidana: Orang asing yang terlibat dalam tindak pidana atau kegiatan yang dapat membahayakan keamanan nasional dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.
- Bekerja Tanpa Izin: WNA yang melakukan aktivitas kerja tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan/atau ITAS kerja yang sah.
3.3. Sanksi dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi berwenang untuk memberikan sanksi atau Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian:
- Denda Administratif: Dikenakan bagi pelanggaran minor atau overstay dalam batas waktu tertentu.
- Deportasi: Pengeluaran paksa WNA dari wilayah Indonesia karena pelanggaran serius atau jika keberadaannya dianggap mengganggu ketertiban umum.
- Pencekalan: Larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup, tergantung tingkat pelanggaran.
- Pembatalan Izin Tinggal: Pencabutan visa atau izin tinggal yang telah diberikan jika WNA terbukti melanggar ketentuan.
- Pro Justitia: Pelimpahan kasus ke proses hukum pidana jika pelanggaran tergolong tindak pidana keimigrasian (misalnya, penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen).
3.4. Mekanisme Pelaporan Masyarakat
Masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan. Kantor Imigrasi Sanggau menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
- Datang Langsung: Laporkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Sanggau.
- Telepon/Email: Hubungi nomor telepon atau email resmi Kantor Imigrasi Sanggau yang tertera di situs ini.
- Aplikasi/Platform Online: Manfaatkan saluran pelaporan resmi yang mungkin disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
4. Layanan Kewarganegaraan
Layanan ini terkait dengan status hukum seseorang sebagai Warga Negara Indonesia, khususnya bagi mereka yang memiliki riwayat kewarganegaraan ganda terbatas atau yang ingin memperoleh status WNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
4.1. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan
Ini berlaku bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran (ayah WNI, ibu WNA atau sebaliknya) yang diakui memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan (Indonesia atau asing) pada usia 18 hingga 21 tahun.
- Pernyataan harus dibuat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah.
- Melampirkan dokumen identitas, akta kelahiran, akta pernikahan orang tua, dan surat pernyataan memilih kewarganegaraan.
4.2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Proses bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses ini cukup panjang, melibatkan berbagai instansi, dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang ketat.
- Telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
5. Informasi dan Konsultasi Layanan
Kantor Imigrasi Sanggau menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan melakukan konsultasi terkait layanan keimigrasian. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan responsif.
5.1. Akses Informasi Resmi
Untuk memastikan Anda mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya, kami sarankan untuk selalu merujuk pada saluran resmi berikut:
- Situs Web Resmi Direktorat Jenderal Imigrasi: Kunjungi www.imigrasi.go.id untuk informasi kebijakan nasional, peraturan terbaru, dan berbagai panduan layanan.
- Situs Web Kantor Imigrasi Sanggau: Situs ini adalah sumber utama informasi lokal terkait jam operasional, persyaratan khusus, dan pengumuman dari Kantor Imigrasi Sanggau.
- Media Sosial Resmi: Ikuti akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Sanggau (jika tersedia) untuk pembaruan cepat, tips, dan informasi interaktif.
- Papan Informasi di Kantor: Tersedia di area pelayanan kantor untuk panduan langsung dan pengumuman penting.
5.2. Konsultasi Langsung
Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik atau membutuhkan bantuan personal yang tidak dapat ditemukan secara online, Anda dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Sanggau pada jam pelayanan untuk berkonsultasi dengan petugas kami.
- Petugas di loket informasi akan siap membantu menjelaskan prosedur dan persyaratan yang mungkin membingungkan.
- Disarankan untuk membawa dokumen pendukung yang relevan agar konsultasi lebih efektif dan petugas dapat memberikan saran yang tepat.
5.3. Saluran Kontak
Anda dapat menghubungi kami melalui saluran komunikasi berikut untuk pertanyaan atau masukan:
- Telepon: +62 821 8489 5616 (tersedia selama jam kerja).
- Email: Kirimkan pertanyaan atau masukan Anda ke [email protected]. Kami akan berupaya merespons secepat mungkin.
- Aplikasi Pelaporan Online: Manfaatkan saluran pengaduan atau masukan yang mungkin disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi atau portal resminya.
Informasi Penting Tambahan
Untuk memastikan proses pengajuan layanan keimigrasian Anda berjalan lancar, perhatikan informasi penting berikut:
Jam Pelayanan Kantor Imigrasi Sanggau
Kami melayani masyarakat pada jam-jam berikut:
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB (Pelayanan: 08.00 - 15.00 WIB)
- Jumat: 08.00 - 16.30 WIB (Pelayanan: 08.00 - 11.30 WIB, dilanjutkan 13.00 - 15.00 WIB)
- Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB (Jumat: 11.30 - 13.00 WIB)
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup
Disarankan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama jika Anda belum memiliki jadwal antrean online.
Biaya Layanan Resmi
Semua biaya layanan keimigrasian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara transparan di Kantor Imigrasi serta situs web resmi Ditjen Imigrasi. Pastikan Anda hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku.
Penting untuk Diketahui (Hindari Calo)
Demi kenyamanan dan keamanan Anda, perhatikan beberapa hal krusial berikut:
- Patuhi Jadwal: Selalu datang sesuai jadwal antrean atau kedatangan yang telah ditentukan untuk menghindari penolakan layanan.
- Siapkan Dokumen Lengkap dan Asli: Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan asli dan fotokopinya. Fotokopi harus jelas, tidak terpotong, dan dicetak pada kertas ukuran A4. Kekurangan dokumen dapat menghambat proses.
- Hindari Calo: Jangan pernah menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian Anda. Seluruh proses permohonan dapat dilakukan secara mandiri atau melalui perwakilan resmi yang memiliki izin dan diakui oleh Imigrasi. Penggunaan calo tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merugikan Anda secara finansial dan data pribadi.
- Verifikasi Informasi: Selalu verifikasi informasi yang Anda terima dari sumber tidak resmi dengan menghubungi saluran kontak atau situs web resmi Kantor Imigrasi Sanggau atau Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Jaga Integritas: Bantu kami mewujudkan pelayanan yang bersih dan berintegritas dengan tidak menawarkan atau menerima praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kantor Imigrasi Sanggau bertekad untuk melayani Anda dengan sepenuh hati, transparan, profesional, dan berintegritas.